Logo Saibumi

KPK Diam-diam Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ini Penjelasannya 

KPK Diam-diam Panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ini Penjelasannya 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 1 September 2023. 

 

"Benar, KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada hari Jumat," ungkap Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (5/9/2023). 

BACA JUGA: Raih Prestasi Gemilang! Maria Shevanda Meraih Juara 3 Kategori Broadcast Duta Maritim Indonesia 2023

 

Disampaikan Ipi, adapun panggilan itu merupakan klarifikasi KPK kepada politisi partai Golkar itu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

 

"Terkait klarifikasi LHKPN," jelasnya. 

 

Kemudian Ipi menuturkan, dalam pemanggilan tersebut Tim mengkonfirmasi tentang informasi keuangan dan isian harta kekayaan lainnya yang telah disampaikan kepada KPK. 

 

"Setelah permintaan klarifikasi tersebut, KPK saat ini sedang melakukan analisis," tuturnya. 

 

Selanjutnya, saat mintai tanggapannya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tak menampik, terkait hal tersebut. 

 

"Saya ini sebelum masuk ke pegawai negeri saya usaha, lalu dalam proses menjadi pegawai negeri, perjalanan saya sampai ke Sekertaris Daerah (Sekda) itu tetap menjadi penilaian, dan di dalam tahun-tahun tertentu saya diminta keterangan tentang LHKPN, LHKPN ini yang membuat adalah anak saya. Karena saya sibuk, ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan," ujar Arinal. 

 

Selain itu, Arinal juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor KPK bukan untuk dilakukan pemeriksaan melainkan hanya memenuhi undangan klarifikasi LHKPN saja. 

 

"Disini saya jelaskan, bahwa bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi LHKPN. saya dipanggil (KPK) ditanyai darimana sumbernya (harta), bagaimana pemanfaatannya, ada memang beberapa hal yang seperti perjalanan hidup saya dan lainnya," paparnya. 

 

Disinggung, terkait tanggal 1 September 2023 apakah tanggal dimana Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memenuhi undangan KPK. Hal itu dibenarkan Arinal. 

 

"Iya betul. Jadi tolong saya hanya memberikan klarifikasi terhadap LHKPN yang saya dapati dan Klarifikasi itu sama halnya seperti yang dilakukan oleh ibu Reihana, dan ibu Wakil Gubernur (Wagub)," pungkasnya. 

 

Perlu diketahui, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 28 Maret 2023, Arinal Djunaidi memiliki kekayaan Rp 23.243.777.572 atau Rp 23,2 miliar.

 

Kekayaan itu terdiri dari tujuh tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 atau Rp 7,5 miliar. Kemudian alat transfortasi dan mesin sebanyak tiga unit senilai Rp 494.627.000. Harta bergerak Rp 320.186.200, serta kas dan setara kas Rp 14.910.660.708.

 

Di dalam LHKPN juga tercatat, dia memiliki hutang 14.891.336, sehingga total seluruh kekayaannya Rp 23.243.777.572. (*)

BACA JUGA: Raih Prestasi Gemilang! Maria Shevanda Meraih Juara 3 Kategori Broadcast Duta Maritim Indonesia 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA